Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna “kerja sama” . Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
co-operation yang artinya ‘’kerja sama”. Adapun juga yang mengartikan koperasi
dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu
sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
Arti
kerja sama bias berbeda-beda, tergantung cabang ilmunya.
- Ilmu ekonomi berapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerjasama tersebut.
- Ilmu sosial. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
- Aspek hokum. “Kerja sama” adalah suatu badan hokum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
- Pandangan anthropologi. “Kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Berikut adalah beberapa pengertian koperasi
menurut para ahli.
DEFINISI ILO
Definisi koperasi yang lebih detil
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organzation)
sebagai berikut.
Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and
bene its of the undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
DEFINISI HATTA
Definisi tersebut sebelumnya agak
berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. "Bapak Koperasi
Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,
padat, dan ada suatu Visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan,
”Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tejebut didorong oleh keing'm'an
memberi jasa kepada kawan berda arkan 'seorang buat semua dan semua buat
seorang'.”
DEFINISI CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
DEFINISI DOOREN
PJ.V. Dooren mengatakan bahwa,
tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan
M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut.
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that a cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di
mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
DEFINISI MUNKNER
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ”urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
DEFINISI UU No.
25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian adalah sebagai berikut.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kaperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia
”berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang
berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan.
Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta
kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkeperasi.
Sumber : Sitio A. dan Tamba H. 2001. KOPERASI Teori dan Pratik. Erlangga. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar