Minggu, 19 Maret 2017

Pengertian Koperasi



Pengertian Koperasi
                Koperasi mengandung makna “kerja sama” . Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya ‘’kerja sama”. Adapun juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
                Arti kerja sama bias berbeda-beda, tergantung cabang ilmunya.

  • Ilmu ekonomi berapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerjasama tersebut. 
  • Ilmu sosial. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat. 
  • Aspek hokum. “Kerja sama” adalah suatu badan hokum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban. 
  • Pandangan anthropologi. “Kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.


Berikut adalah beberapa pengertian koperasi menurut para ahli.

DEFINISI ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organzation) sebagai berikut.
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and bene its of the undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons). 
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together). 
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end). 
  • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization). 
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required). 
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).


DEFINISI HATTA
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. "Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu Visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, ”Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tejebut didorong oleh keing'm'an memberi jasa kepada kawan berda arkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'.”

DEFINISI CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

DEFINISI DOOREN
PJ.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

DEFINISI MUNKNER
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ”urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

DEFINISI UU No. 25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kaperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Koperasi Indonesia ”berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkeperasi. 



 Sumber : Sitio A. dan Tamba H. 2001. KOPERASI Teori dan Pratik. Erlangga. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar