1. Tahapan Pendirian Koperasi
Pada postingan sebelumnya, saya sudah membahas sedikit tentang koperasi. Nah, pada kali ini saya akan membahas tentang tata cara atau prosedur pendirian suatu koperasi di Indonesia. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pendirian koperasi harus memenuhi syarat pendirian koperasi (syarat pendirian Koperasi) dan dapat digambarkan sebagai berikut :
Pada postingan sebelumnya, saya sudah membahas sedikit tentang koperasi. Nah, pada kali ini saya akan membahas tentang tata cara atau prosedur pendirian suatu koperasi di Indonesia. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pendirian koperasi harus memenuhi syarat pendirian koperasi (syarat pendirian Koperasi) dan dapat digambarkan sebagai berikut :
Berikut
ini saya akan jelaskan tahapan pendirian :
- Pemrakarsa atau dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat, menghubungi Kantor koperasi di Tingkat II (kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
- Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
- Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
- Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
- Kesepakatan pembentukan koperasi
- Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
- Penetapan pendiri koperasi
- Pemilihan pengurus dan dan pengawas koperasi
- Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
- Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
- Penutup
- Setelah rapat tersebut selesai maka, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
- anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan lainnya.
- pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha,, ' dan keuangan koperasi, dan
- Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan . kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpanpinjam, pertokoan, dan lain-lain.
- Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai ' badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai. Disertai lampiran sebagai berikut :
- Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi
- Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
- Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
- Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
- Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan Pengawas koperasi
- Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
- Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah Operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Keperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
- Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
Sumber : Sitio A. dan Tamba H. 2001. KOPERASI Teori dan Pratik. Erlangga. Jakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar