Rabu, 26 April 2017

Organisasi dan Manajemen

Perangkat Organisasi Koperasi

        Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada pasal 31 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas : rapat anggota, pengawas, dan penguus.

HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
  • Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
  • Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

        Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
  1. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  2. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:                                                                                                                                      a). Anggota                                                                                                                                      b). Pengurus                                                                                                                                      c). Manajer                                                                                                                                      d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
  3. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:                          a). Rapat anggota                                                                                                                              b). Pengurus                                                                                                                                      c). Pengawas

A. Rapat Anggota

         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

         Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.

   Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang :
  1. Menetapkan kebijakan umum koperasi.
  2. Mengubah anggaran dasar
  3. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
  4. Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
  5. Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
  6. Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
  7. Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
  8. Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
  9. Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.


B. Pengawas

        Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
    •  Tugas Pengawas

   Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas :
    1. Mengusulkan calon pengurus.
    2. Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
    3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
    4. Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.


    • Wewenang Pengawas

  1. Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  2. Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
  3. Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dan pengurus
  4. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  5. Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.


C. Pengurus
       Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
  1.  Tugas Pengurus

      Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus bertugas :
      • Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
      • Mendorong dan memajukan usaha anggota
      • Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota
      • Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota
      • Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota
      • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
      • Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
      • Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat anggota.
      • Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

        2.   Wewenang Pengurus
         Wewenang pengurus koperasi adalah mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

MANAJER
         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar