Minggu, 16 April 2017

Anggaran Dasar Koperasi

        Anggaran Dasar Koperasi

Minggu lalu, pada postingan saya sebelumnya, kita sudan mendalami tentang bangaimana cara mendirikan sebuah koperasi. nah, kali ini saya juga akan membahas bagaimana sih anggaran pada koperasi itu? tidak usah panjang lebar, lest go....
Dalam mendirikan koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk meningkatkan diri di dalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
   
      Pedoman Penyusunan

Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1)1 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar”. Sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar koperasi : (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapatkan pengakuan/pengesahan dari pemerintah.
AD yang sudah disahkan tersebut, selanjutnya menjadi pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan pengurus dan anggota, hubungan pengurus dan pengelola, dan sebagainya. Di samping itu, bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha, kerjasama manajemen, dan sebagainya.  
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenanng menetapkan AD koperasi adalah rapat anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok pedoman penyusunan AD/ART koperasi.

      Tujuan Penyusunan
Ø  Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
Ø  Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi.
Ø  Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
Ø  Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

      Ruang Lingkup
ü  Anggaran dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah di mengerti oleh siapapun.
ü  Anggaran rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
ü  Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi :
v  Organisasi
v  Usaha
v  Modal
v  Manajemen
ü  PengelolaanPengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut :
v  Daftar nama pendiri
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan
v  Keanggotaan
v  Perangkat organisasi
v  Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
v  Waktu pendirian
v  Perubahan AD/ART dan Pembubaran,
v  Sanksi
ü  Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
v  Kegiatan usaha
v  Pendapatan
v  Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
v  Tanggungan
v  Tahun buku
v  Perikatan usaha
ü  Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
v  Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
v  Modal pinjaman
v  Modal penyertaan
ü  Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
v  Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v  Hubungan kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v  Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
v  Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v  Laporan keuangan
   
       Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
       
      Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

  1.    .  Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
  2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o   simpanan pokok
o   simpanan wajib
o   simpanan sukarela.

  1. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
      Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.      Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       simpanan pokok
b.      simpanan wajib
c.       simpanan cadangan
d.      hibah.
3.      Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.       bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.      penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.       Sumber lain yang sah.
       Sumber Modal ( Menurut UU No 12/1967 dan UU No 25/1992 )
            Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
            Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
     Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
            Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
      
      Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)

            Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

      Sumber :

    Sitio A. dan Tamba H. 2001. KOPERASI Teori dan Pratik. Erlangga. Jakarta

    http://banten.bps.go.id/lambang_kop.html

   


1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus