Anggaran
Dasar Koperasi
Minggu lalu, pada
postingan saya sebelumnya, kita sudan mendalami tentang bangaimana cara
mendirikan sebuah koperasi. nah, kali ini saya juga akan membahas bagaimana sih
anggaran pada koperasi itu? tidak usah panjang lebar, lest go....
Dalam mendirikan koperasi
didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung,
mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud
kesepakatan untuk meningkatkan diri di dalam wadah koperasi tersebut
selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi
yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam
pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
Pedoman
Penyusunan
Pasal 7 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1)1 dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar”. Sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang
Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian
koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar koperasi
: (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapatkan
pengakuan/pengesahan dari pemerintah.
AD yang sudah disahkan
tersebut, selanjutnya menjadi pedoman dan pegangan utama untuk menyusun
peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan dapat bersifat internal,
misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan pengurus dan
anggota, hubungan pengurus dan pengelola, dan sebagainya. Di samping itu,
bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak
ketiga, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha, kerjasama manajemen, dan
sebagainya.
Sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenanng menetapkan AD
koperasi adalah rapat anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi
organisasi koperasi, menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu,
anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk
hak dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sehingga
perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan
perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi
yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan
pokok pedoman penyusunan AD/ART koperasi.
Tujuan
Penyusunan
Ø Menunjukan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hukum, karena
keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
Ø Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi.
Ø Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan
baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
Ø Menjadi
dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
Ruang
Lingkup
ü Anggaran
dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan
mudah di mengerti oleh siapapun.
ü Anggaran
rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan
rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
ü Ketentuan
pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi :
v Organisasi
v Usaha
v Modal
v Manajemen
ü PengelolaanPengaturan
organisasi memuat hal-hal sebagai berikut :
v Daftar
nama pendiri
v Nama
dan tempat kedudukan
v Maksud
dan tujuan
v Keanggotaan
v Perangkat
organisasi
v Rapat-rapat,
termasuk rapat anggota
v Waktu
pendirian
v Perubahan
AD/ART dan Pembubaran,
v Sanksi
ü Pengaturan
usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
v Kegiatan
usaha
v Pendapatan
v Sisa
hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
v Tanggungan
v Tahun
buku
v Perikatan
usaha
ü Pengaturan
modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
v Modal
sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
hibah)
v Modal
pinjaman
v Modal
penyertaan
ü Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
v Wewenang,
hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola
koperasi
v Hubungan
kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v Hubungan
kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak
ketiga/luar
v Laporan
pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
v Laporan
keuangan
Sumber
Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32,
yaitu :
- . Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
- Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o
simpanan pokok
o
simpanan wajib
o
simpanan sukarela.
- Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal
koperasi bersumber dari :
1. Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan
pokok
b. simpanan
wajib
c. simpanan
cadangan
d. hibah.
3. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank
dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber
lain yang sah.
Sumber
Modal ( Menurut UU No 12/1967 dan UU No 25/1992 )
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi
dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang
dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi
dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi
dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan
usaha.
Sumber :
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.