2. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Kali
ini, kita ini kita akan membahas apa saja yang menjadi syarat pembentukan
koperasi dimana, pada postingan sebelumnya (Klik Disini) kita telah membahas tata cara pendirian koperasi. Dalam UU no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6
sampai dengan 8, syarat – syarat pembentukan koperasi dijelasakan secara rinci
sebagai berikut :
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
- Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 arang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
- Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini.
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha Ketentuan mengenai sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar