TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam tujuan tersebut dikatakan
bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan
anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi,
pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat
umum.
Keberhasilan koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur,
apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui
koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. '
Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan
tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau
masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat
tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila
tujuan koperasi adalahmeningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula
tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para
anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan
relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam
bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam pengertian ekonomi,
pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan
nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang
diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang diukur
dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan
membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal
seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka
orang tersebut akan lebih mampu membeli barang/jasa untuk memenuhi
kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.
Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk
Indonesia. tertuang dalam pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber : Sitio A. dan Tamba H. 2001. KOPERASI Teori dan Pratik. Erlangga. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar