Minggu, 19 Maret 2017

Prinsip - Prinsip Koperasi


Prinsip koperasi


Prinsip Munkner

Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:



Prinsip Rochdale

Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.

  • Pengawasan secara demokratis (democratic control)
  • Keanggotaan yang terbuka (open membership)
  • Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggpta (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
  • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)



Prinsip Raiffeisen
Adapun unsur-unsur Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut

      • Swadaya
      • Daerah kerja terbatas
      • SHU untuk cadangan
      • Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
      • Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze
Inti prinsipSchulze adalah sebagai berikut:

      • Swadaya
      • Daerah kerja tak terbatas
      • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
      • Tanggung jawab anggota terbatas
      • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
      • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 



Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di W’ina Eada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership).
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control one member one vote).
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
  • SHU dibagi 3:    
    • Sebagian untuk cadangan 
    •  Sebagian untuk masyarakat
    • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terusmenerus (promotion of education)
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).



Prinsip – Prinsip Koperasi di Indonesia

UU No. 12 Tahun 1967
      Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU NO. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
  • Sifat keanggotaarmya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota . Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri




UU No. 25 tahun 1992
      Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi


Sumber : Sitio A. dan Tamba H. 2001. KOPERASI Teori dan Pratik. Erlangga. Jakarta