Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk
aslinya adalah sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis (democratic control)
- Keanggotaan yang terbuka (open membership)
- Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggpta (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
- Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
Prinsip Raiffeisen
Adapun unsur-unsur Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
Inti prinsipSchulze adalah sebagai berikut:
Inti prinsipSchulze adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
Sidang
ICA di W’ina Eada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci
sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership).
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control one member one vote).
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
- SHU dibagi 3:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terusmenerus (promotion of education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip – Prinsip Koperasi di
Indonesia
UU No. 12 Tahun 1967
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU NO. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut.
- Sifat keanggotaarmya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota . Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Sumber : Sitio A. dan Tamba H. 2001. KOPERASI Teori dan Pratik. Erlangga. Jakarta